Nama : Nurul Fauziah
Semester : 1 Satu
Fakultasa : FISIP (Hubungan Internasional)
DIPLOMASI
Istilah diplomasi diambil melalui bahasa Perancis dari diploma Yunani kuno, yang terdiri dari diplo , yang berarti "dilipat menjadi dua," dan akhiran -ma , yang berarti "sebuah objek." Dokumen yang dilipat itu memberikan hak istimewa biasanya di bawa untuk ijin bepergian, dan istilah itu datang untuk menunjukkan dokumen di mana pangeran memberikan bantuan. Kemudian itu berlaku untuk semua dokumen khidmat yang dikeluarkan oleh kanselir, terutama yang berisi perjanjian antara penguasa .Diplomasi kemudian diidentifikasi dengan hubungan internasional , dan hubungan langsung dengan dokumen.Pada abad ke-18, istilah diplomat Prancis ("diplomat" atau "diplomat") datang untuk merujuk kepada seseorang yang berwenang untuk bernegosiasi atas nama suatu negara.
Diplomasi , adalah metode mapan untuk mempengaruhi keputusan dan perilaku pemerintah asing dan masyarakat melalui dialog , negosiasi, dan langkah-langkah lain selain perang atau kekerasan. Praktik diplomatik modern adalah produk dari sistem negara Eropa pasca- Renaissance . Secara historis, diplomasi berarti pelaksanaan hubungan resmi (biasanya bilateral) antara negara berdaulat . Namun, pada abad ke-20, praktik-praktik diplomatik yang dipelopori di Eropatelah diadopsi di seluruh dunia, dan diplomasi telah meluas hingga mencakup pertemuan puncak dan konferensi internasional lainnya, diplomasi parlementer, kegiatan internasional entitas supranasional dan subnasional, diplomasi tidak resmi oleh unsur-unsur nonpemerintah. , dan pekerjaan pegawai negeri internasional.
INTERNASIONAL LAW (Hukum internasional)
Hukum internasional terdiri dari aturan dan prinsip yang mengatur hubungan dan hubungan satu sama lain, serta hubungan antara negara dan individu, dan hubungan antara organisasi internasional. Hukum internasional publik hanya menyangkut masalah hak antara beberapa negara atau bangsa dan warga negara atau warga negara dari negara lain. Sebaliknya, hukum internasional swasta berurusan dengan kontroversi antara orang-orang pribadi.
Domain Hukum Internasional
Hukum Internasional mencakup konsep dasar, klasik hukum dalam sistem hukum nasional (yaitu undang-undang, hukum properti , hukum gugatan , dll). Ini juga mencakup hukum substantif , hukum prosedural , proses hukum , dan pemulihan . Berikut ini adalah bidang substantif utama hukum internasional:
• Hukum ekonomi internasional
• Hukum keamanan internasional
• Hukum pidana internasional
• Hukum lingkungan internasional
• Hukum diplomatik
• Hukum humaniter internasional , hukum perang AKA.
• Hukum hak asasi manusia internasional
• Sumber Hukum Internasional
• Hukum adat dan hukum konvensional adalah sumber utama hukum internasional .
INTERNASIONAL SECURTY
Konsep Keamanan dalam Konteks Hubungan Internasional
Definisi yang paling sering digunakan oleh penstudi HI adalah definisi dari Barry Buzan yang dalam bukunya People, States, and Fear mengatakan bahwa:
“Keamanan, dalam arti obyektif, mengukur tidak adanya ancaman terhadap nilai-nilai yang diperoleh, dalam arti subyektif, tidak adanya ketakutan bahwa nilai-nilai seperti itu akan diserang” (Buzan, 1991: 4).Maka dari definisi-definisi yang telah disebutkan oleh para penstudi HI tersebut dapat dilihat bahwa keamanan merupakan ketiadaan ancaman dari nilai-nilai yang dibutuhkan manusia dalam menjalani kehidupannya.
Sedangkan konsep ancaman terhadap keamanan sendiri didefinisikan Ullman sebagai:
”Suatu tindakan atau urutan kejadian yang (1) mengancam secara drastis dan dalam kurun waktu yang relatif singkat untuk menurunkan kualitas hidup bagi penduduk suatu negara atau (2) mengancam secara signifikan untuk mempersempit kisaran pilihan kebijakan yang tersedia untuk pemerintah. sebuah negara, atau kepada swasta, entitas nonpemerintah (orang, kelompok, perusahaan) di dalam negara ”(Ullman, 1983: 133).
Sementara itu, menurut Simon Dalby, dimensi keamanan dalam studi Hubungan Internasional telah mengalami pergeseran dari perspektif tradisional yang terbatas pada perang dan damai menuju perspektif nontradisional yang lebih mengedepankan human security dan mengandung lebih banyak aspek. Keamanan tidak lagi terfokus pada interstate relations, tetapi juga pada keamanan untuk masyarakat (Dalby, 2003:102-103).
Peter Hough mengatakan bahwa definisi mengenai keamanan masih bersifat ‘contested concept’, atau sebuah konsep yang masih akan terus berkembang (Hough, 2004:15). Namun Viotti dan Kauppi telah mendefinisikan keamanan sebagai pertahanan dan perlindungan dasar dari suatu negara, dan konsep keamanan ini berlaku untuk individu maupun kelompok (Viotti dan Kauppi, 1999:56). Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan keamanan sebagai suatu situasi yang terlindung dari bahaya (keamanan objektif), adanya perasaan aman (keamanan subjektif) dan bebas dari keragu-raguan.
MIGRASI SURIAH KE TURKEY
Direktorat Jenderal Manajemen Migrasi mengatakan bahwa 2.957.454 warga Suriah yang tinggal di Turki telah terdaftar. Warga Suriah juga berhak bekerja di Turki. Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri Turki Süleyman Soylu mengatakan hampir 3,5 juta pengungsi saat ini tinggal di Turki.
Ini adalah saat ketika dampak perang Suriah meluas melampaui batas negara, mempertegas opini publik mengenai migrasi dan mengarah pada pergeseran tektonik dalam politik. Negara-negara menyambut para pengungsi dengan tangan terbuka, namun lebih banyak yang tidak.
PBB juga memperkirakan lebih dari lima juta orang melarikan diri dan paling tidak 12 juta jiwa atau setengah dari penduduk Suriah, mengungsi akibat konflik. Eksodus pengungsi adalah yang terbesar dalam tahun-tahun terkahir ini dan memberikan tekanan besar kepada sejumlah negara termasuk Lebanon, Yordania dan Turki. Sejumlah negara lain juga menerima pengungsi Suriah.
Paling tidak 10% pengungsi meminta suaka di Eropa dan menimbulkan perdebatan besar tentang siapa yang harus bertanggung jawab. Perkiraan PBB menyebutkan bantuan kemanusiaan diperlukan untuk sekitar 13.5 juta orang di Suriah, termasuk enam juta anak-anak dengan biaya sekitar US$3,2 miliar. PBB juga mengatakan 70% penduduk Suriah tak punya akses air minum dan satu dari tiga warga Suriah hidup di bawah garis kemiskinan.
Paling tidak dua juta anak tak bersekolah. Situasi di kawasan bergolak lebih parah lagi karena pihak-pihak yang bertikai menolak memberikan akses untuk bantuan kemanusiaan.
Setelah berbulan-bulan berbeda pendapat dan terus berselisih di antara 28 negara Uni Eropa, para pemimpin setuju memberi Turki lebih banyak uang guna membantu pengungsi. Pemimpin Uni Eropa hari Selasa (8/3) mencapai kemungkinan kesepakatan dengan Turki guna mengembalikan ribuan migran ke Turki. Mereka percaya kesepakatan penuh bisa dicapai pada KTT pekan depan.
Para pemimpin setuju memberi Turki lebih banyak uang guna membantu pengungsi, melonggarkan persyaratan visa bagi orang Turki dan mempercepat perundingan masuknya Turki ke Uni Eropa sebagai imbalan bantuan negara itu membendung arus migrasi ke Eropa.
Tuntutan baru juga mencakup kesepakatan Uni Eropa untuk memukimkan kembali satu pengungsi Suriah dari Turki sebagai imbalan tiap pengungsi Suriah yang diterima kembali oleh Turki dari Yunani. Selain itu, pemerintah Turki ingin mempercepat pembicaraan mengenai keanggotaan Uni Eropa yang tidak banyak membuat kemajuan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, ribuan migran kini terjebak di Yunani sejak Makedonia, yang bukan anggota Uni Eropa, menutup perjalanan mereka ke utara sebagai bagian rentetan pengawalan perbatasan yang diterapkan negara-negara Balkan.
Semakin banyak migran tiba atau meninggal ketika mencoba menyeberangi lautan. Menurut laporan berita, setidaknya 18 pencari suaka tenggelam di lepas pantai Turki hari Minggu. Menjelang KTT Brussels, lembaga hak asasi manusia Human Rights Watch mengingatkan, potensi kesepakatan dengan Turki akan berarti "kebijakan cacat dan bisa membahayakan arus pengungsi
Sumber
https://www.britannica.com/topic/diplomacy
https://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=id&nv=1&prev=search&rurl=translate.google.com&sl=en&sp=nmt4&u=https://www.law.cornell.edu/wex/international_law&xid=17259,15700021,15700122,15700124,15700186,15700190,15700201,15700237,15700242,15700248&usg=ALkJrhhx7hZNVTUvxxGLNwxU6LhiLWBSLg
http://ayuningtyasalfatih.blogspot.com/2009/06/konsep-keamanan-dalam-konteks-hubungan.html?m=1
https://www.bbc.com/indonesia/amp/dunia-44830978
https://www.voaindonesia.com/a/uni-eropa-turki-sepakati-rincian-kesepakatan-tentang-migran/3225399.html

Komentar
Posting Komentar